Penantian panjang masyarakat Pangandaran terjawab sudah, setelah hampir
lima tahun bergulir diwacanakannya Pemekaran Kabupaten Pangandaran sejak 2007
silam. Kini, Kabupaten Pangandaran resmi memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis
dengan disyahkannya Undang-Undang
(UU) pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/12).
Kabupaten Pangandaran terbentuk bersama dengan empat Daerah Otonom Baru lainnya, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Manokwari
Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir
Barat di Lampung.
Dalam UU 32/2004 yang dijabarkan dalam PP 78/2007, bahwa esensi pemekaran
daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Secara
normatif, tujuan pemekaran daerah adalah (1) Peningkatan pelayanan kepada
masyarakat; (2) Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; (3) Percepatan
pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; (4) Percepatan pengelolaan potensi
daerah; (5) Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan (6) Peningkatan hubungan
yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Jangan sampai pemekaran Pangandaran ini melenceng dari tujuan utamanya
untuk mensejahterakan Pangandaran, inilah yang harus di waspadai. Meskipun banyak elite politik yang berkontribusi besar dalam proses
terwujudnya Kabupaten Pangandaran.
Kini Kabupaten Ciamis yang merupakan
induk dari Kabupaten Pangandaran harus mulai mempersiapkan langkah-langkah ke
depan untuk melirik alternaif pendapatan daerah yang lain selain dari
Pangandaran. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Pangandaran merupakan
sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi wisata Kabupaten Ciamis yang
terbesar disamping potensi-potensi daerah lainnya yang dimiliki oleh Kabupaten
Ciamis.
Kabupaten Ciamis selama ini memiliki
beberapa obyek wisata unggulan, antara lain Pantai Pangandaran, Batu Hiu, Batu
Karas, dan Cukang Taneuh (Green Canyon) di kawasan Pangandaran. Dua lainnya
adalah Karangkamulyan, yakni tempat peninggalan Kerajaan Galuh, dan Situ Lengkong
di Panjalu. Tentunya kini, Kabupaten
Ciamis hanya memiliki dua unggulan obyek wisata yaitu Karangkamulyan dan situ
Lengkong Panjalu. Oleh karena itu, mau tidak mau pemerintah daerah Kabupaten
Ciamis harus mengupayakan obyek wisata alternatif lainnya yang ada di Kabupaten
Ciamis.
Selain dari sektor Pariwisata, Kabupaten
Ciamis pasti akan kehilangan potensi hasil lautnya. Mengingat Pangandaran dan
daerah di pesisir lainnya seperti Cimerak, Parigi, dan Cijulang merupakan
daerah teritorial Kabupaten Ciamis yang berada di wilayah pantai. Otomatis
pasca Kabupaten pangandaran terbentuk, Kabupaten Ciamis tidak akan memiliki
wilayah pantai lagi.
Wilayah Kabupaten
Pangandaran yang meliputi sembilan puluh desa yang terdiri dari sepuluh
kecamatan, merupakan daerah yang mempunyai
potensi alam yang meyakinkan. Misalnya di Kecamatan Langkap Lancar, potensi
hasil hutan yang dimiliki Kecamatan ini sangat melimpah dengan wilayahnya yang
rata-rata pegunungan, dan juga kecamatan ini merupakan komoditas pertanian dan
perkebunan, selanjutnya di Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang yang merupakan
daerah lumbung padi, dan kecamatan-kecamatan lainnya yang mempunyai potensi
hasil alam tersendiri sesuai dengan karakter daerahnya.
Tentunya setelah Kabupaten
Pangandaran terbentuk Ciamis tidak hanya kehilangan PAD dari sektor
pariwisata, pertanian, dan perikanan saja, akan tetapi dari sektor peternakan,
budaya, dan sebagainya.
Oleh karena itu hal yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yaitu mempunyai suatu
strategi yang jitu untuk mencari alternatif PAD yang lain yang dimiliki oleh
Kabupaten Ciamis dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang
dimiliki oleh kabupaten Ciamis dan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi
penduduk.
Mustafid Sawunggalih
Leave a respond
Posting Komentar