Ciamis Bukan Hanya Pangandaran


Penantian panjang masyarakat Pangandaran terjawab sudah, setelah hampir lima tahun bergulir diwacanakannya Pemekaran Kabupaten Pangandaran sejak 2007 silam. Kini, Kabupaten Pangandaran resmi memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis dengan disyahkannya Undang-Undang (UU) pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/12).

Kabupaten Pangandaran terbentuk bersama dengan empat Daerah Otonom Baru lainnya, yaitu  Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.

Dalam UU 32/2004 yang dijabarkan dalam PP 78/2007, bahwa esensi pemekaran daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Secara normatif, tujuan pemekaran daerah adalah (1) Peningkatan pelayanan kepada masyarakat; (2) Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; (3) Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; (4) Percepatan pengelolaan potensi daerah; (5) Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan (6) Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Jangan sampai pemekaran Pangandaran ini melenceng dari tujuan utamanya untuk mensejahterakan Pangandaran, inilah yang harus di waspadai. Meskipun banyak elite politik yang berkontribusi besar dalam proses terwujudnya Kabupaten Pangandaran. 

Kini Kabupaten Ciamis yang merupakan induk dari Kabupaten Pangandaran harus mulai mempersiapkan langkah-langkah ke depan untuk melirik alternaif pendapatan daerah yang lain selain dari Pangandaran. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Pangandaran merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi wisata Kabupaten Ciamis yang terbesar disamping potensi-potensi daerah lainnya yang dimiliki oleh Kabupaten Ciamis.

Kabupaten Ciamis selama ini memiliki beberapa obyek wisata unggulan, antara lain Pantai Pangandaran, Batu Hiu, Batu Karas, dan Cukang Taneuh (Green Canyon) di kawasan Pangandaran. Dua lainnya adalah Karangkamulyan, yakni tempat peninggalan Kerajaan Galuh, dan Situ Lengkong di Panjalu. Tentunya kini, Kabupaten Ciamis hanya memiliki dua unggulan obyek wisata yaitu Karangkamulyan dan situ Lengkong Panjalu. Oleh karena itu, mau tidak mau pemerintah daerah Kabupaten Ciamis harus mengupayakan obyek wisata alternatif lainnya yang ada di Kabupaten Ciamis.

 Selain dari sektor Pariwisata, Kabupaten Ciamis pasti akan kehilangan potensi hasil lautnya. Mengingat Pangandaran dan daerah di pesisir lainnya seperti Cimerak, Parigi, dan Cijulang merupakan daerah teritorial Kabupaten Ciamis yang berada di wilayah pantai. Otomatis pasca Kabupaten pangandaran terbentuk, Kabupaten Ciamis tidak akan memiliki wilayah pantai lagi.

Wilayah Kabupaten Pangandaran yang meliputi sembilan puluh desa yang terdiri dari sepuluh kecamatan, merupakan daerah yang mempunyai potensi alam yang meyakinkan. Misalnya di Kecamatan Langkap Lancar, potensi hasil hutan yang dimiliki Kecamatan ini sangat melimpah dengan wilayahnya yang rata-rata pegunungan, dan juga kecamatan ini merupakan komoditas pertanian dan perkebunan, selanjutnya di Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang yang merupakan daerah lumbung padi, dan kecamatan-kecamatan lainnya yang mempunyai potensi hasil alam tersendiri sesuai dengan karakter daerahnya.

Tentunya setelah Kabupaten Pangandaran terbentuk Ciamis tidak hanya kehilangan PAD dari sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan saja, akan tetapi dari sektor peternakan, budaya, dan sebagainya.

Oleh karena itu hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yaitu mempunyai suatu strategi yang jitu untuk mencari alternatif PAD yang lain yang dimiliki oleh Kabupaten Ciamis dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki oleh kabupaten Ciamis dan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi penduduk.

Mustafid Sawunggalih


Leave a respond

Posting Komentar