Keinginan Ciamis Selatan Harus Ditunda Dulu

CIAMIS, (PRLM).-Keinginan Ciamis Selatan untuk memisahkan diri dari induknya Kabupaten Ciamis, untuk sementara ini tampaknya harus ditunda.

Hasil studi ilmiah yang dilakukan tim pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad) dan Institut teknologi Bandung (ITB) tidak merekomendasikan 10 kecamatan yang selama ini bergabung dalam Ciamis selatan berpisah dari induknya.

Salah satu alasan penting tidak ditolaknya pemekaran tersebut karena secara ekonomis masih belum memungkinkan. Di antaranya karena produksi non migas yang diharapkan sebagai sumber pendapatan domestic regional bruto (PDRB) dinilai kurang memberikan kontribusi pada pertumbuhan perekonomian Jawa Barat.

Hal itu merupakan benang merah yang dapat ditarik saat pemaparan hasil kajian ilmiah tim Unpad di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ciamis, Jumat (27/11) sore. Kegiatan itu juga diikuti Ketua Presidium Pemekaran Ciamis Selatan, di antaranya Supratman, serta beberapa pendukung pemekaran, LSM serta sejumlah tokoh masyarakat. Ketua Tim Kajian Unpad, Prof. Deni Kurniadie menegaskan bahwa hasil kajian yang dilakukannya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pihaknya juga sudah bekerja secara profesional, sehingga tidak melakukan perubahan terhadap data yang diteliti."Kami tidak bisa mengutak-utik angka demi kepentingan tertentu. Dan kita tidak mungkin melacurkan ilmu pengetahuan. Analisa potensi yang kita gunakan adalah data PDRB tahun 2006," tuturnya menegaskan.

Dalam pemaparannya dia juga mengungkapkan ada empat item kesimpulan hasil kajian pemekaran Ciamis Selatan. Berdasarkan pertimbangan studi wilayah, tim menyimpulkan bahwa kurang mampu atau tidak memenuhi persyaratan minimum. Hal itu sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007 mengenai pembentukan, penghapusan dan pengga bungan daerah.

"Apabila persyaratan tersebut tidak memenuhi sayarat minimum, maka pembentukan daerah otonom baru ditolak," tegasnya. Hasil kajian lapangan sengan mengacu penilaian sesuai dengan PP tersebut, skor total dikatakan daerah otonom baru mampu dengan nilai 407 point. Sedangkan daerah induk sangat mampu dengan nilai 456 poin, dari batas minimum 340 poin.

"Kenyataan di lapangan pula, ternyata ada hambatan pada penilaian faktor ekonomi untuk daerah otonom hanya mencapai 55 poin, padahal syarat minimal 60 poin. Dari segi perekonomian tersebut jelas dibawah standar, sehingga sesuai PP 78 Tahun 2007, juga harus ditolak," jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan perekonomian tersebut, Deni menyarankan agar membangun aspirasi dengan wilayah sekitarnya, sehingga ada penambahan daerah, seperti kecamatan Banjarsari, Lakbok dan Purwadadi. Apabila tetap direkomendasikan untuk dimekarkan, sementara tidak memenuhi persyaratan, Deni mengatakan kedua daerah tersebut yakni wilayah induk dengan yang dimekarkan, menjadi kurang aman.

Menaggapi hasil kajian, Ketua Presidium Pemekaran Ciamis Selatan, Supratman menyatakan kekecewaannya. Namun demikian dia juga menyatakan tidak bisa berbuat banyak dengan hasil kajian ilmiah tersebut. "Namun demikian perjuangan kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan melakukan negoisasi dengan tiga kecamatan tersebut sesuai dengan yang ditawarkan tim. Kalau memang bergabung, maka tidak perlu ada kajian lagi," tuturnya.

Seperti diketahui 10 kecamatan di Ciamis Selatan ingin memisahkan diri dari Ciamis. Ke-10 kecamatan itu yakni, Kalipucang, Padaherang, Cimerak, Cigugur, Cijulang, Parigi, Sidamulih, Pangandaran, Mangunjaya dan Langkaplancar. (A-101/A-26).***

Sumber : Pikiran rakyat Online

Sabtu, 29 November 2008 , 00:06:00




2 comments

Ujikom TKJ SMK MU 2020 22 Desember 2008 pukul 10.08

wow blog yang keren....... makasih uda bekunjung

Anonim 23 Januari 2009 pukul 20.46

Keinginan ciamis selatan memisahkan diri, bagus selama untuk kepentingan rakyat, tapi jangan sampai dijadikan sebagai cara calon bupati ciamis yang kalah untuk mencapai keinginannya. terima kasih

Posting Komentar