Cigugur adalah sebuah desa di lerang Gunung Ciremai yang sekarang sudah menjadi sebuah kelurahan atau bahkan kecamatan. Secara administratif, Cigugur terletak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang berjarak sekitar 35 km ke arah selatan kota Cirebon, atau sekitar 168 km dari kota Bandung. Cigugur berada pada ketinggian 700 m di atas permukaan laut, dengan curah hujan rata-rata 26,80 mm dan suhu udara rata-rata sekitar 26°C. Duapuluh tahun yang lalu, ketika penelitian dilakukan, luas wilayahnya adalah 511.120 ha, yang terdiri dari 105.680 ha digunakan sebagai tempat pemukiman penduduk, seluas 116.120 ha sawah, seluas 279.975 ha merupakan tegalan, kolam dan empang seluas 2.860 ha, lapangan seluas 1.180 ha, dan sisanya digunakan sebagai kuburan, jalan raya, pengairan, dan lain-lain. Data ini pasti sudah jauh berubah, tidak hanya dalam komposisi peruntukan lahannya, tetapi juga struktur kepemilikannya.
Pada tahun 1848 di tempat ini berdiri sebuah aliran kepercayaan yang dikenal dengan nama Agama Djawa Sunda disingkat ADS atau dikenal pula sebagai Madraisme mengambil nama pendirinya, Pangeran Madrais Alibasa Widjaja Ningrat, yang dipercaya sebagai keturunan Sultan Gebang Pangeran Alibasa I. Sedangkan menurut cucunya yang masih hidup, Pangeran Djatikusumah, nama Madrais berasal dari Muhammad Rais, sebuah nama yang identik dengan kultur Islam. Pada usia muda Pangeran Madrais mendapat pendidikan pesantren, ini merupakan pengaruh kakek dari pihak ibu yang pengasuhnya. Namun dari beberapa catatan yang diketahui, ia menunda pelajarannya dan pergi mengembara ke berbagai “paguron” yang ada di Jawa Barat. Kisah pengembaraan pendiri ADS tersebut dapat tergambar dalam tulisan berikut:
“…Dina burej keneh nalika juswa antawis 10 ka 13 taun, mantenna masantren. Nanging kapaksa nunda teu diladjengkeun kumargi nampi “wisikan gaib (ilham) nu maparin pituduh mantenna kedah ngalalana sareng tatapa mulat salira. Teu talangke deui ladjeng wae andjeuna angkat ngalalana mipir-mipir pasisian, mapaj-mapaj padukuhan, kasuklakna-kasiklukna, lembur-lembur diasruk, desa-desa disakrak, kota-kota pakemitan alit diungsi. Babakuna nu djadi djugdjugan tempat-tempat nu kakotjap sanget, angker, sungil djadi pamundjungan, pamudjaan djalma rea. Mantenna didinja tatapa ngisat salira. Teu kantun paguron2 taja kalangkung, nungtik lari nyiar bukti ngudag kanjataan nu jadi rasiah alam lahir bathin..”
“… Ketika masih kecil, yaitu pada usia antara 10 sampai 13 tahun, ia tinggal di pesantren. Namun terpaksa ditunda karena menerima “bisikan gaib” (ilham) yang memberi petunjuk agar ia pergi, menelusuri dusun-dusun, baik besar maupun kecil. Yang biasanya dituju adalah tempat-tempat yang dikenal umum sebagai tempat angker yang digunakan sebagai tempat pemujaan. Di tempat-tempat itulah ia bertapa. Tempat bergurupun tak ada yang terlewat, dengan maksud mencari bukti, mengejar kenyataan yang menjadi rahasia semseta alam, baik lahir maupun batin...”
Pengembaraan Pangeran Madrais merupakan babak penting dalam sejarah ADS, karena dari pengembaraan itulah ADS dan pokok-pokok ajarannya lahir. Secara teologis, ada yang memandang bahwa ajaran-ajaran ADS merupakan hasil ramuan tasawuf Islam dengan mistisme Jawa yang dibingkai dengan unsur-unsur kebudayaan Sunda. Dari Cigugur, ADS berkembang ke pelosok Jawa Barat seperti Indramayu, Majalengka, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Bandung, Padalarang, Bogor, Purwakarta, bahkan sampai DKI Jakarta. Jumlah penganut ADS dipercaya pernah mencapai lebih dari 100.000 orang, namun yang tercatat dalam buku cacah jiwa hanya sekitar 25.000 orang.
Selama masa penjajahan Belanda, Pangeran Madrais dan ADS-nya dianggap sebagai kelompok radikal dan berbahaya. Pimpinan ADS ditangkap untuk diadili di Kuningan dan di Tasikmalaya, namun kemudian dibebaskan. Dari tahun 1901 sampai 1908 pimpinan ADS dibuang ke Meraoke dengan tuduhan sebagai pemberontak dan pemeras rakyat. Setelah kembali dari pembuangan, pimpinan ADS membina kembali para pengikutnya, yang ternyata menjadi semakin radikal dalam memperjuangkan dan melaksanakan ajaran agamanya merki ditinggal oleh pemimpinnya. Pemerintah Belanda menganggap ADS semakin berbahaya, karena itu Pangeran Madrais kembali ditangkap dan dimasukan ke rumah sakit gila di Cikeumeuh, Bogor. Penangkapan itu ternyata makin menambah solidaritas kelompok ADS untuk tidak menyerah pada keadaan. Selama di rumah sakit jiwa Pangeran Madrais ADS tidak berhenti mengajar, meski yang diajarnya adalah pasien penyakit jiwa. Melihat itu, pimpinan ADS dikeluarkan dari rumah sakit tersebut karena pemerintah khawatir pasien rumah sakit terpengaruh oleh ajarannya yang dianggap radikal. Namun demikian, pembebasan pimpinan ADS tersebut disertai dengan ancaman agar tidak lagi melakukan kegiatan keagamaan. Untuk tujuan tersebut, rumah kediaman pimpinan ADS, yang sekaligus merupakan pusat kegiatan ADS, dijaga ketat selama duapuluh empat jam. Pada tahun 1926 semua petugas Belanda di Cigugur ditarik dan dipindah-tugaskan. ADS-pun diperbolehkan lagi melakukan kegiatannya secara legal, bahkan pada tahun 1927 tata cara perkawinan ADS diakui secara hukum. Dari satu sisi masa-masa ini dapat dianggap sebagai masa cerah bagi perkembangan ADS, karena mereka tidak mendapat rintangan dari pihak pemerintah Belanda, namun di sisi lain merupakan awal kesulitan baru, karena muncul anggapan bahwa Pangeran Madrais dan ADS-nya bekerja sama dengan - bahkan dianggap sebagai kaki tangan Belanda.
Pada tahun 1940, tepatnya pada tanggal 18 Sura 1872 tahun Jawa, Pangeran Madrais yang adalah pendiri dan pimpinan ADS, meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di Kampung Pasir, sebuah bukit yang terletak di sebelah barat Cigugur. Kepemimpinan ADS dilanjutkan oleh puteranya Pangeran Tedjabuana Alibasa Kusuma Widjaja Ningrat. Dalam masa kepemimpinan puteranya inilah ADS dihadapkan pada berbagai tantangan berat. Pertama, waktu Jepang masuk Cigugur, tuduhan bahwa Madrais dan para pengikutnya adalah kaki tangan Van der Plas semakin gencar. Di bawah ancaman penguasa militer Jepang, pimpinan ADS dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pembubaran ADS. Dengan mempertimbangkan keselamatan para penganutnya dari berbagai penganiayaan, pimpinan ADS yang baru menyetujui penandatanganan surat pernyataan tersebut. Ia sendiri beserta keluarganya mengungsi ke Bandung dan kemudian pergi ke Tasikmalaya. Dari tempat pengungsian tersebut itulah pimpinan ADS meminta ketegasan para pengikutnya untuk tetap bertahan atau menyerah. Semangat para penganut ADS nampaknya tidak luntur dengan tekanan. Hal ini terbukti dengan pendirian sebagian besar dari mereka yang tetap menyatakan kesetiaannya kepada ADS, meskipun berada di bawah tekanan. Mereka menjemput pimpinan ADS dari tempat pengungsiannya untuk dibawa kembali ke Cigugur.
Para penganut ADS sering menganggap penindasan penguasa Jepang sebagai hasil hasutan orang-orang yang tak menyukai kehadiran mereka. Anggapan tersebut memperburuk hubungan penganut ADS dengan umat Islam setempat. Namun jika melihat strategi dasar Jepang yang menggunakan kekuatan Islam untuk kepentingan ekspansinya di Asia, khususnya Indonesia, maka boleh jadi penindasan terhadap ADS, bukan semata-mata sebagai hasil hasutan umat Islam, namun lebih merupakan pelaksanaan strategi umum ekspansi Jepang seperti yang juga dilakukan di Aceh. Setelah Jepang menyerah, dan Indonesia telah menyatakan kemerdekaan, Belanda masih dua kali melakukan agresi militer. Pada tahun 1947 Cigugur kembali dikuasai oleh tentara Belanda. Tanggal 21 Desember 1954, pusat kegiatan ADS diserang dan dibakar oleh tentara DI/TII. Meski kebakaran tersebut tidak fatal karena hanya memusnahkan bagian belakang gedung, namun secara psikologis cukup mengintimidasi. Setelah peristiwa tersebut, Pangeran Tedjabuana dan keluarganya memutuskan pindah ke Cirebon dan dari sanalah kepemimpinannya dijalankan. Tahun 1955 ADS berhasil menjadi anggota Badan Kongres Kebatinan Indonesia yang disingkat BKKI. Sejak itu pula para penganut ADS dapat melakukan kegiatan keagamaan mereka nyaris tanpa halangan.
Namun akhirnya sepuluh tahun kemudian di saat Indonesia dinyatakan merdeka dari penjajahan asing, tepatnya tanggal 21 September 1964, Pangeran Tedjabuana sebagai pimpinan ADS ketika itu terpaksa harus membuat pernyataan bermeterai yang isi pokoknya membubarkan organisasi ADS, ia dan keluarganya menyatakan diri menjadi penganut Katolik. Selain menandatangani surat tersebut, pimpinan ADS juga meminta para pengikutnya untuk tidak lagi meneruskan organisasi ADS, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Hal tersebut dilakukan oleh pimpinan ADS, sebagai akibat dari terbitnya Surat Keputusan Panitia Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kuningan, tertanggal 18 Juni 1964, yang menetapkan bahwa perkawinan ADS yang selama itu dianggap sah secara adat, adalah perkawinan liar dan tidak sah lagi menurut hukum. Penetapan tersebut tertuang secara jelas dalam Surat Keputusan No.01/SKPTS/BK.PAKEM/K.p./VI/64. Surat Keputusan tersebut memang tidak secara langsung menyangkut pembubaran ADS, namun pada kenyataannya membuat kesulitan bagi para penganutnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari, khususnya ketika harus berurusan dengan pemerintah, termasuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah. Oleh karena itu, secara langsung atau tidak Surat Keputusan tersebut menuntut para penganut ADS untuk menikah lagi secara hukum menurut tata cara agama tertentu.
Sebagai akibat peristiwa tersebut, terjadilah perpindahan masal para penganut ADS menjadi penganut agama Katolik. Dan dengan demikian pula mulailah kegiatan Gereja Katolik di Cigugur. Di samping melakukan pembinaan nilai-nilai dan cara hidup Katolik, pihak gereja juga mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan kondisi pendidikan, kesehatan dan ekonomi umat yang mendapat sambutan baik tanpa ada persoalan yang berarti, baik yang datang dari pemerintah maupun masyarakat setempat. Namun demikian, setelah lebih kurang 16 tahun Gereja Katolik melakukan kegiatannya, tepatnya pada tahun 1981 Pangeran Djatikusumah yang adalah cucu Pangeran Madrais, mendirikan sebuah aliran kepercayaan baru yang diberi nama Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang yang disingkat PACKU. Secara politis berdirinya PACKU dimungkinkan oleh GBHN 1978, yang mengakui eksistensi aliran kepercayaan dalam wilayah hukum NKRI di samping lima agama yang telah lama diakui secara resmi oleh negara. Setelah PACKU berdiri, sekitar 2.000 orang Katolik eks ADS di seluruh daerah keuskupan Bandung mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dan keluar dari Katolik yang kemudian masuk menjadi anggota PACKU. Surat pernyataan tersebut ditandatangani atau diberi cap jempol oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada pastor di masing-masing paroki. Peristiwa masuknya sebagian umat Katolik eks ADS menjadi anggota PACKU dibarengi dengan terjadinya pertentangan, bukan saja pada tingkat perbedaan pendapat melainkan juga pertentangan sikap dan tindakan, di antara mereka yang masuk PACKU dan mereka yang tetap tinggal menjadi Katolik. Pertentangan tersebut menemukan bentuknya yang tragis ketika hal tersebut terjadi di dalam konteks keluarga. Sebagai ilustrasi, banyak suami-isteri yang mendadak ”perang dingin” karena sang suami masuk PACKU tetapi isterinya tidak atau sebaliknya. Ada pula kasus di mana kedua orangtua masuk PACKU tetapi anak-anaknya tidak, karena begitu tegang hubungan mereka kedua orangtua tersebut tega menyetop uang saku dan biaya sekolah anaknya yang ada di Bandung. Sebuah konflik internal yang intens antar anggota keluarga mengenai suatu hal yang bersifat hakiki, baik secara religius, ideologis maupun politis yang ternyata juga terdeteksi oleh para perumus kebijakan negara.
Setahun setelah peristiwa tersebut, tanpa diduga pemerintah menganggap PACKU sebagai neo-ADS yang telah membubarkan diri pada tahun 1964, oleh karena itu PACKU kemudian dilarang dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Kep. 44/K.2.3/8/82. Sebagai akibat larangan tersebut, secara hukum status sekitar 2.000 orang penganut PACKU tersebut menjadi ilegal dan secara politik menjadi tidak benar (legally and politically incorrect). Menghadapi situasi tersebut, sebagian besar dari mereka segera kembali menjadi Katolik yang diterima kembali dengan penuh curiga, sebagian kecil masuk Islam, beberapa masuk Kristen Pasundan, sisanya termasuk Pangeran Djatikusumah beserta keluarganya tetap menyatakan diri secara resmi sebagai penghayat aliran kepercayaan. Pada saat penelitian dilakukan pada tahun 1986, secara statistik, jumlah mereka ada 350 orang yang dicatat dalam tabel kependudukan sebagai kelompok lain-lain. Meski saat ini jumlah mereka tidak berkembang, namun baik secara politik dan secara hukum mereka mempunyai ruang dan diakui sebagai bagian dari kekayaan masyarakat dan budaya bangsa, khususnya sejak Abdurachman Wahid menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Untuk mereka yang hirau dan giat memperjuangkan terwujudnya kerukunan antar umat beragama di tanah air, kisah komunitas religius ADS dari Cigugur memberi ilustrasi, betapa rentan dan sensitifnya akibat sebuah kebijakan negara ketika melakukan intervensi dalam kehidupan beragama. Ada dua kepentingan yang hampir tidak pernah mesra, kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat religius lokal seperti para penganut ADS. Hampir semua kebijakan negara yang dibuat dalam kaitan dengan para pemeluk ADS, baik kebijakan pemerintah kolonial Belanda, Jepang, maupun Indonesia, hampir semuanya memihak pada kepentingan negara. Nyaris tidak ada kebijakan negara yang menempatkan kepentingan para penganut ADS sebagai bagian dari publik yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara. Oleh karena itu, secara teoritik kasus Cigugur juga menyisakan beberapa pertanyaan yang menarik sebagai bahan permenungan secara akademik. Pertama, apakah pengalaman iman seseorang atau suatu komunitas hanya merupakan urusan individu atau komunitas bersangkutan, ataukah juga merupakan urusan publik yang menuntut campur tangan negara? Kedua, jika hal tersebut merupakan urusan publik, sejauh mana pemerintah dapat melakukan intervensi melalui kebijakan publik? Ketiga, secara strategis bagaimana intervensi tersebut harus dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kesadaran orang pada beberapa pemahaman teoritik mengenai agama dengan berbagai aspeknya. Tulisan ini memfokuskan diri pada bagaimana agama dengan berbagai aspeknya dapat difahami secara sosiologis, sehingga dapat memahami segala implikasi yang mungkin terjadi, ketika sebuah intervensi harus dilakukan.
Setiap tahun pada tanggal 22 Rayagung (Dzul-hijjah), di Cigugur diadakan “Pesta Rakyat” semacam Sekaten di Yogyakarta yang terkenal dengan nama “SEREN TAUN”. Acara ini semula yang diprakarsai oleh keturunan Raden Sutawijaya dari Keraton Cirebon yang pada jaman dahulu mengungsi ke Cigugur karena tidak mau berkooperasi dengan pemerintah VOC. Seren Taun merupakan tradisi permohonan syukur masyarakat khususnya Jawa Barat sebagai masyarakat agraris kepada Sang Pencipta Kehidupan.
Referensi:
Strathof, Sadjarah Ngadegna Agama Djawa Sunda (ADS), Garut, 1970
Harry J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit, Pustaka Jaya, 1980
Ekadjati, Edi S. 1984.Masyarakat Sunda dan Kebudayaannya. Jakarta: Girimukti Pusaka.
Hendropuspito, D, OC. 1983. Sosiologi Agama. Jogyakaarta: Yayasan Kanisius.
3 comments
agama lama? masih adakah?
@ Secangkir teh & bsekerat roti: Agama ini masih bertahan sampai sekarang ini di Kuningan kang.....
@ Kang Supri: Terima kasih atas kunjungannya.....
Kalo ADS di Cigugur sekarang sudah tidak ada kang...soalnya waktu tahun 1964-1965 aliran kepercayaan tersebut dibubarkan dan sebagian besar pengikutnya menjadi Kristen katolik. Namun seiring berjalannya waktu kemudian keturunan P.Tedjabuana menggali kembali nilai2 dalam ADS lalu membentuk PACKU (Paham Adat Cara Karuhun Urang). Dan itu yang masih ada sampai saat ini. Kalau upacara adat seren taun, sebenarnya tidak identik dengan salah satu agama atau kepercayaan tertentu di cigugur tapi Upacara Seren taun merupakan budaya yang dimiliki masyarakat Cigugur. Saya cukup tahu banyak tentang hal tersebut karena saya memang berasal dari sana....
Posting Komentar